Gegara Merasa Belum Puas, Pria Ini Marah lalu Habisi Nyawa Wanita Penghibur

Gegara Merasa Belum Puas, Pria Ini Marah lalu Habisi Nyawa Wanita Penghibur

RADARLAMPUNG.CO.ID-NA (30) warga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan dihabisi nyawanya oleh RS (25) warga Jabung Lampung Timur. Motif RS membunuh NA yang berprofesi sebagai wanita penghibur itu diungkap aparat Polda Lampung dalam konferensi pers, Senin (16/8). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pembunuhan itu berawal saat RS menghubungi NA lewat media sosial. \"Karena memang korban juga melakukan open BO (booking order). Dari perkenalan itu menyepakati dengan korban. Waktu itu disepakati dengan harga Rp300 ribu sekali berhubungan intim,\" katanya, Senin (16/8). Dari kesepakatan itu lanjut Pandra -sapaan akrabnya-, tersangka dan korban pun melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di Kalianda Lampung Selatan. Setelah berhubungan intim itu, tersangka mengaku belum paus lantaran dirinya tidak sampai klimaks. \"Dan ditawarlah oleh tersangka ini agar membayar hanya separuh harga menjadi Rp150 ribu. Dari harga awal yang disepakati tadi sebesar Rp300 ribu,\" kata dia. Namun penawaran itu ditolak oleh korban. Dan terjadilah percekcokan antara tersangka dan korban. Pandra menambahkan, sebelumnya tersangka memang telah membawa senjata tajam (sajam). Tersangka, lanjut Pandra pun kalap dan menusuk NA tepat di bagian leher. \"Atas perbuatan itu korban pun meninggal dunia ditempat. Dengan keadaan mengalami luka tusuk dan luka juga di leher,\" bebernya. Melihat korbannya pun sudah tak bernyawa, tersangka pun menggasak hartanya dengan membawa sepeda motor milik korban. Juga beberapa unit handphone milik korbannya. \"Jadi kejadian pembunuhan ini juga awalnya ditangani oleh Polres Lamsel. Dan juga dibantu oleh Tim Tekan 308 Polda Lampung. Tim juga berhasil meringkus tersangka ini dikediamannya yang berada di Desa Adirejo, Jabung, Lamtim, pada Sabtu (14/8) lalu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: